Rabu, 19 Agustus 2020

Putusan Konggres Serikat Buruh Gula

Selamat datang di Blog , pada kesempatan ini akan membagikan informasi tentang Putusan Konggres Serikat Gula. Semoga artikel berikut ini bermanfaat, dan menambah wawasan tentang sejarah di Indonesia. Serikat Buruh Gula yang konggres di Solo pada tanggal 1-4/4 mengambil putusan sebagai berikut:
 pada kesempatan ini  akan membagikan informasi tentang  Putusan Konggres Serikat Buruh Gula
  1. Tentang isi warna harian “Murba” yang dikeluarkan olh PB SBG harus berganti sifat dan harus sesuai dengan kehendak dan ideologi buruh, serta mementingkan dalam lapangan sosial dan ekonomi.
  2. Serikat Buruh Gula tetap menjadi anggota Sobsi.
  3. Mengesahkan putusan Konperensi Kilat SBG tanggal 6/7-2, yaitu apabila persetujuan Renville ternyata benar – benar merugikan buruh dan tani, dan kelas yang tertindas (proletar) maka SBG bersama – sama seluruh rakyat terus berjuang.
  4. Mengesahkan usul pelajar – pelajar Sekolah Gula kepada Dewan Pimpinan Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara supaya sekolah gula tersebut lekas di buka lagi dengan dibiayai oleh BPPGN. Penyelenggaraannya diserahkan kepada SBG dan begitu juga sekolahannya.
  5. Mengadakan reorganisasi pada  Pengurus Besar SBG dan membentuk Panitia Penyusun PB SBG yang terdiri dari 7 orang.
  6. Konggres menerima dan memutuskan usul Panitia Penyusun Besar sebagai berikut: Ketua I: Sdr. Setiadjid, Ketua II: Sdr. Banuhusodo, Ketua III: Sdr. Bisoko.
  7. Memberi mandat penuh kepada sdr. – sdr. tersebut  diatas yang di bantu oleh sebuah panitia, untuk memperlengkap susunan PB.
  8. Membentuk verifikasi komisi yang terdiri dari 7 orang, ialah 1. Ketua: Sdr Sumarto ( rating BPPGN cabang Surakarta ), 2 Anggota – anggota: Sdr. Bisoko ( Colomadu ), Sdr. Dukut ( Gondangwinangun ), Sdr. Bustami ( Colomadu ), Sukendar ( cabang Kediri ), Sdr. Suwardi ( rating Gersikan ), dan Sudojo ( cabang Surakarta ).
  9. Selekas mungkin mengadakan konggres darurat di mana akan dibicarakan:

  • Menyempurnakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
  • Mengambil sikap perihal gilingnya pabrik – pabrik gula pada tahun 1948 di daerah Republik yang akan dikerjakan oleh Republik dan Belanda.
  • Mengambil sikap tentang mengalirnya gula ke daerah pendudukan, yang menguntungkan bagi perseorangan.
  • Mengambil sikap tentang pengembalian milik asing.
  • Menentukan rencana perbaikan nasib buruh gula di waktu sekarang.
  • Menetapkan rencana perjuangan buruh gula di daerah pendudukan.
  • Lain – lain. (Antara, 5 April 1948)

[R.G]